Kamis, 22 Mei 2008

UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL DAN SARJANA MENGANGGUR

Ign Mahendra K*

(Disadur dari Buletin SADAR)

*Significantly, the latest edition of the World Bank's World DevelopmentIndicator (WDI) shows that the developing country that surpasses all othersin levels of health and education is Cuba, the one developing country thathas been excluded from the neoliberal world order, and the only countryother than North Korea that has received no World Bank loans for the past forty years.(James Petras dan Henry Veltmeyer)

Modal dan peranannya dalam masyarakat telah menjadi perdebatan sejak lama.Argumentasi yang selalu saja diajukan oleh pemerintah adalah jika kitamenerima penanaman modal asing maupun dalam negeri maka akan terciptapertumbuhan ekonomi nasional, lapangan kesejahteraan, daya saing dunia usahanasional, kesejahteraan masyarakat dan kapasitas teknologi nasional. Itulahyang dapat ditangkap dalam UU Penanaman Modal yang ada saat ini.

Is it alltrue or just a dream?

Tulisan ini akan menganalisa apakah dengan UU Penanaman Modal maka lapanganpekerjaan akan tercipta, terutama bagi para fresh graduate perguruan tinggidi Indonesia.

Kondisi Fresh Graduate dan Ketenagakerjaan Internasional

Kondisi krisis periodik kapitalisme global yang bermula pada tahun 1998memberikan hantaman yang sangat besar terhadap kondisi pekerja di berbagainegara. Menurut ILO (International Labor Organization) di keseluruhanAmerika Latin pada tahun 2002 angka penganggurannya sebesar 9,3 persen.Sementara itu setidaknya 47 persen penduduk Amerika Latin berada di sektorinformal. Di negara-negara maju angka pengangguran juga berada di atas 4 persen. DiInggris perkiraan jumlah angka pengangguran pada tahun 2006 sebesar 5,4%.Australia pada tahun yang sama sebesar 4.9%. Menurut Pemerintah Jerman padatahun 2006 terdapat pengangguran sebesar 9.8%. Perancis dan Jepang padatahun yang sama berturut-turut jumlah penganggurannya sebesar 9.1% dan 4.1%(CIA World Fact Book 2007). Semua angka tersebut belum termasuk mereka yangtidak mendaftarkan diri sebagai penganggur ataupun mereka yang setengahmenganggur. Sementara itu di Amerika Serikat pada tahun 2000, angka pengangguran sebesar3,9 persen. Pada tahun 2001, meningkat menjadi 4,2 persen, pada bulanFebruari 4,3 persen, pada bulan Maret 4,5 persen, pada bulan April 4,4persen, pada bulan Mei 4,5 persen hingga bulan Agustus tercatat sebesar 4,9 persen.

Paska serangan teroris ke gedung WTC bulan September, angka penganggurantercatat sebesar 5,4 persen. Pada pertengahan tahun 2003 pengangguran diAmerika Serikat berjumlah sekitar 10 persen. Jumlah 10 persen tersebuttermasuk mereka yang tidak lagi peduli untuk mendaftarkan diri sebagaipenganggur. Jumlah tersebut juga belum termasuk 40 persen tenaga kerja yangberada dalam golongan setengah menganggur. Dalam sektor manufaktur, terjadi pemecatan hampir 2,7 juta orang. Hal initerlihat dari menurunnya jumlah lapangan kerja pada bulan Juli 2000berjumlah 17,3 juta lapangan pekerjaan menjadi 14,5 juta pada bulanSeptember 2003. (Suharsih dan Ign Mahendra, 2007)Di Indonesia terdapat data dari situs BPS dan Departemen Pendidikan Nasional yang sepertinya jarang sekali dilihat oleh mahasiswa.

Berdasarkan datatersebut jumlah lulusan pendidikan tinggi di Indonesia pada tahun 2004sebesar 683.376 orang. Sementara itu jumlah lulusan pendidikan tinggi yangmasih menganggur pada tahun yang sama adalah 585.358 orang. Sejak tahun 2001 hingga tahun 2005 jumlah sarjana yang menganggur cenderungmeningkat. Pada tahun 2001 jumlah sarjana menganggur sebesar 540.233 orang.Tahun 2002 sebanyak 519.841 orang dan pada tahun 2003 sebesar 448.666 orang.Pada tahun 2005 sebesar 708.254 sarjana masih mencari pekerjaan.

Jika kita mengambil contoh data pada tahun 2004, maka dalam satu tahun setidaknyaterdapat satu juta sarjana mencari pekerjaan. Dari jumlah tersebutdiperkirakan setiap tahunnya 50 hingga 60 persen atau sekitar 500 sampai 600ribu "sarjana muda" tidak mendapatkan pekerjaan.

Akibat UU Penanaman Modal dan Jalan Keluar dari Pengangguran

Pengangguran di kalangan "sarjana muda" sebenarnya sudah demikian kasatmata. Salah satunya terlihat dari selalu ramainya acara-acara Job Fair.Kondisi pengangguran tersebut diperparah melalui UU Penanaman Modal. Dalampasal Pasal 10 ayat 2 UU Penanaman Modal disebutkan bahwa: "Perusahaanpenanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untukjabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Dengan UU tersebut maka pekerja asing akan membanjiri Indonesia. Hal inidiakibatkan kondisi pengangguran yang juga meningkat di berbagai belahandunia lain.


Jalan keluar dari persoalan pengangguran jelas bukan dengan berdesak-desakansetiap terdapat acara Job Fair. Pemerintah harus menjamin adanya lapanganpekerjaan bagi lulusan pendidikan tinggi. Jaminan tersebut hanya mungkindengan adanya industrialisasi nasional. Industrialisasi yang akan memajukantenaga produktif masyarakat, termasuk membuka lapangan pekerjaan, sertameningkatkan standar hidup masyarakat. Mahasiswa juga harus menyadari bahwa posisi mereka berkaitan sangat eratdengan kondisi perburuhan.

Upah yang rendah, Labor Market Flexibility,outsourcing, buruh kontrak dan berbagai kondisi perburuhan yang buruk akanjuga merugikan masa depan mahasiswa. Dengan demikian persatuan antaramahasiswa dengan buruh serta rakyat lainnya dapat tercipta.Berkaitan dengan UU Penanaman Modal, mahasiswa harus menuntut agar pemerintah mencabut UU tersebut dan membuat UU baru yang berpihak padarakyat.

Secara khusus karena UU tersebut semakin mempersempit akses merekakepada pekerjaan dan penghidupan yang layak di masa depan. Secara umumkarena UU tersebut merupakan alat untuk membawa bangsa ini pada penindasanmodal Imperialis.

* Penulis adalah Koordinator Jaringan Gerakan Mahasiswa, sekaligus anggotaForum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa Tengah

Tidak ada komentar: